Bahwa dengan telah terbentuknya Kota Pagar Alam berdasarkan UU No. 8 tahun 2001, maka untuk menentukan ciri khas terhadap kota, perlu ditetapkan Lambang Daerah Kota Pagar Alam.
Bahwa dengan telah terbentuknya Kota Pagar Alam berdasarkan UU No. 8 tahun 2001, maka untuk menentukan ciri khas terhadap kota, perlu ditetapkan Lambang Daerah Kota Pagar Alam.