Bahwa untuk melaksanakan ayat (1) pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan ayat (1) pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.