Bahwa untuk pengembangan usaha kegiatan Badan Usaha Milik daerah Kota Pagar Alam perlu diadakan perubahan bidang-bidang usaha disamping usaha-usaha yang telah ada perlu diadakan perubahan-perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam.