Bahwa dalam rangka pelaksanakan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam perlu pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pagar Alam.