Bahwa untuk penertiban parkir khusus dan menambah pendapatan daerah di Kota Pagar Alam, sejalan dengan maksud UU No. 22 tahun 1999, maka perlu diatur retribusi parkir khusus.
Bahwa untuk penertiban parkir khusus dan menambah pendapatan daerah di Kota Pagar Alam, sejalan dengan maksud UU No. 22 tahun 1999, maka perlu diatur retribusi parkir khusus.