Bahwa untuk penertiban parkir di tepi jalan umum dan menambah pendapatan daerah di Kota Pagar Alam, sejalan dengan maksud UU No. 22 tahun 1999, maka perlu diatur dengan Perda.
Bahwa untuk penertiban parkir di tepi jalan umum dan menambah pendapatan daerah di Kota Pagar Alam, sejalan dengan maksud UU No. 22 tahun 1999, maka perlu diatur dengan Perda.