Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas sehingga tercipta ketertiban, keamanan, dan kelancaran di terminal, serta dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor Jasa Terminal, maka perlu dilakukan peningkatan pelayanan jasa terminal dan perlu diatur dengan Perda.