Bahwa untuk menunjang kelancaran lalu lintas angkutan orang dan barang di Kota Pagar Alam sehingga tertib dan lancar menuju pemerataan keadilan di bidang angkutan sejalan dengan UU No. 14 tahun 1992, maka perlu diatur dengan Perda.
Bahwa untuk menunjang kelancaran lalu lintas angkutan orang dan barang di Kota Pagar Alam sehingga tertib dan lancar menuju pemerataan keadilan di bidang angkutan sejalan dengan UU No. 14 tahun 1992, maka perlu diatur dengan Perda.