Bahwa dalam PP No. 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi telah mengatur mengenai Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor, sehingga hal itu perlu ditindaklanjuti dengan Perda.
Bahwa dalam PP No. 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi telah mengatur mengenai Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor, sehingga hal itu perlu ditindaklanjuti dengan Perda.