Bahwa dalam rangka pelaksanaaan Peraturan Daerah di bidang pelayanan dan pebangunan kesehatan masyarakat, sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 572/Menkes/Per/VI/1996 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII 2002 tentang Regristasi Praktek Bidan, maka perlu diatur retribusi berdasarkan standar jasa pelayanan yang diberikan.