Bahwa untuk melaksanakan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonomi, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menciptakan Kota Pagar Alam menjadi bersih dan indah, maka diperlukan retribusi angkutan sampah.