Bahwa untuk melaksanakan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonomi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dari sektor Retribusi Pasar dan Sewa Kios dapat diusahakan secara optimal.
Bahwa untuk melaksanakan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonomi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dari sektor Retribusi Pasar dan Sewa Kios dapat diusahakan secara optimal.