Bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah bidang kepariwisatan, Kota Pagar Alam saat ini mempunyai peranan penting untuk memperluas lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga diperlukan pengaturan perizinan di bidang kepariwisataan.