Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan Kota Pagar Alam

Bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah bidang kepariwisatan, Kota Pagar Alam saat ini mempunyai peranan penting untuk memperluas lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga diperlukan pengaturan perizinan di bidang kepariwisataan.

 

Download selengkapnya.