Bahwa dalam melaksanakan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom, maka dalam melaksanakan pembangunan diperlukan tata ruang Kota Pagar Alam.
Bahwa dalam melaksanakan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom, maka dalam melaksanakan pembangunan diperlukan tata ruang Kota Pagar Alam.