Bahwa untuk melaksanakan kesatuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancanagan Peraturan Derah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.