Perda No. 17 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa dalam mempercepat pembangunan di daerah maka perlu usaha peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan mengikutsertakan para investor yang berdomisili di dalam Kabupaten Musi Banyuasin, untuk itu perlu juga adanya penerimaan yang bersumber dari Sumbangan Pihak Ketiga yang dimungkinkan dapat memberikan sumbangan;

download selengkapnya..