Perda No. 16 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Umum

bahwa dalam rangka terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan mutu hidup dan kehidupan, maka masalah kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan umum, merupakan faktor yang sangat penting untuk ditanggulangi yang menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat;

download selengkapnya..