Bahwa untuk melaksananakan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonom, dan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka sumber daya alam bahan galian golongan C dapat diusahakan dengan optimal, dan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.