Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin dan Jenis Tempat Usaha

Bahwa dengan telah ditingkatkannya Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonom. Dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menggali potensi Sumber Daya Alam secara optimal.

 

Download selengkapnya.