Bahwa dalam upaya mengatur, memberdayakan dan mengawasi usaha jasa konstruksi sejalan dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, perlu dilakukan pembinaan dan tata cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.