Bahwa Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 17 tahun 2003 tentang Izin Usaha Kepariwisataan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam tanggal 21 Agustus 2003 No. 17 seri E, maka secara yuridis formal dapat diberlakukan, dan perlu diatur dan ditetapkan dengan keputusan Walikota.