Bahwa dengan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 24 tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2003 Nomor 24 tahun 2003, perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut.