Dalam rangka pengamanan barang Daerah dan penyusunan Neraca Daerah sesuai clengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diperlukan nilai aktiva tetap yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beranda
Perda Tematik
Belanja Daerah KEPMEN DALAM NEGERI NO 12 THN 2003 ttg PEDOMAN PANILAIAN BARANG DAERAH