Perda No. 41 Tahun 2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah

Bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah.

Download selengkapanya