AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA BAGI PEMERINTAH DAERAH

Dalam PP No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut :
“Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan
hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah.

Download selengkapnya