Bahwa dalam rangka mempercepat laju pembangunan untuk perubahan wilayah kota guna mendukung tercapainya visi dan misi Kota Pagar Alam sebagai Kota Agrobisnis dan Pariwisata yang bernuansa Islami sekaligus mempercepat pelaksanaan pelayanan prima kepada masyarakat diperlukan adanya pembangunan sarana perkantoran Badan/Dinas/Instansi Pemerintah dan sarana lingkungannya; Bahwa sehubungan dengan terbatasnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam serta pelaksanaan kegiatan fisik Pembangunan Perkantoran Badan, Dinas/Instansi Pemerintah berikut sarana lingkungnannya dimaksud membutuhkan waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun anggaran, Maka kegiatannya dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Pagar Alam Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyediaan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Kantor,...