Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 79, Pemerintah daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat dan memperolehnya tidak bertentangan dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Pagar Alam Perda Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga