Perda No 6 Thn 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka terhadap Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Lahat perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat.

Download selengkapnya