Perda No 26 Thn 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Download selengkapnya