Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerihanan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dengan telah disahkannya Undang-Undang NO. 34 tahun 2000 tentan Perubahan atas Undang-Undang NO. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk ditindaklanjuti.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Banyuasin Perda NO. 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Lelang Karet