Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka kegiatan Dewan dimaksud perlu diatur dan didukung dengan keprotokoleran dan pembiayaan yang memadai.

Download selengkapnya