SK BUPATI NOMOR 371/KEP/PERBUNTAN/2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Sektor Perkebunan Kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sub sektor Sumbangan Pihak Ketiga maka setiap perusahaan atau badan yang melakukan usaha dibidang perkebunan di Kabupaten Ogan Ilir dapat memberikan sumbangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Download Selengkapnya.