Perda NO. 43 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.

Downoad Selengkapnya