Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Optikal

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewewenang untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.