Perda No. 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf iUndang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah…………………download selengkapnya