Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

bahwa sesuaj ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah………..download selengkapnya