Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum…Download Selengkapnya