Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum…Download Selengkapnya