Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang

Bahwa untuk memaksimalkan fungsi organisasi di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, maka perlu diadakan revisi terhadap beberapa bagian yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang;

Download selengkapnya …