Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Bahwa dalam upaya memantau pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet ditinjau dari aspek kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, penataan dan keapikan ibukota kabupaten Empat Lawang, perlu dilakukan pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pemanfaatan dan penertiban pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;

Download selengkapnya …