bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Muara Enim Perda No.11 Thn 2007 ttg Penetapan dan Penegasan Batas Desa