Perda No.10 Thn 2007 ttg Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Kelurahan.

download selengkapnya