Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama

Bahwa untuk menciptakan kerja yang harmonis antara pekerja dengan Pengusaha, perlu adanya kejelasan Pejanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama.

Download selengkapnya.