Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan Dalam Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005, tentang Kelurahan, pada Pasal 89 ayat (1) di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan dan Pasal 10 ayat (1) di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;

download selengkapnya..