Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, perlu adanya perencanaan dan pengendalian;

download selengkapnya..