bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dimana Kecamatan dan Kelurahan merupakan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyelesaian Organisasi Perangkat Daerah dimaksud;
download selengkapnya..