Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidayaan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan;

download selengkapnya..