bahwa peruntukan penggunaan tanah perlu mendapatkan Izin dari Bupati sebagai upaya penataan wilayah yang selaras dengan rencana pengembangan daerah yang berdasarkan ketentuan tata ruang untuk melaksanakan pembangunan dalam pemanfaatan lahan sehingga dapat menunjang pembangunan selanjutnya;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah