Perda No. 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II;

download selengkapnya..