Serahkan LHP Belanja, Pemkot Palembang Diminta Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi dari BPK Sumsel

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal semester II Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Palembang.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Walikota Palembang H. Harnojoyo dan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian yakni, Pertama, kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada beberapa OPD. Kedua, kegiatan belanja barang dan jasa pada lima kecamatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan adanya pembayaran honorarium ganda. Ketiga, pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya, yaitu belanja sewa peralatan dan mesin, belanja jasa konsultansi non konstruksi, dan belanja makanan dan minuman. Kemudian keempat, beberapa kegiatan belanja modal terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan.

“Kami merekomendasikan untuk memproses kelebihan pembayaran yang terjadi karena kekurangan volume tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah,” kata Harry.

Dijelaskan Harry, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal TA 2021 pada Pemerintah Kota Palembang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah Nomor 12 Tahun 2021 dalam semua hal yang material.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan DPRD sebagai bahan pengambilan keputusan dan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik,” jelasnya. (Humas)